Aborsi adalah menggugurkan kandungan (janin) sebelum sempurna masa kehamilan, baik dalam keadaan hidup atau tidak, sehingga keluar dari rahim dan tidak hidup, baik itu dilakukan dengan obat atau selainnya, oleh yang mengandungnya maupun oleh orang lain. Aborsi biasa dilakukan akibat pergaulan bebas sehingga terjadi apa yang diistilahkan dengan kecelakaan, yakni hamil tanpa didahului akad nikah […]
Selengkapnya